Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan telepon yang berisi pembicaraan antara saksi Eko Budi Santoso, ajudan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI Adi Wahyono.
Rekaman sadapan itu diputar Jaksa KPK saat Eko dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos Corona se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Awalnya Jaksa KPK bertanya kepada saksi Eko apakah pernah berkomunikasi dengan Adi menggunakan telepon saat menemani kunjungan ke daerah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara di bulan November 2020.
"Ingat saya ke Medan sama ke Semarang. Ikut (Rombongan Adi Wahyono)," ucap Eko di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Jaksa KPK pun kembali menanyakan apakah dalam komunikasi telepon antara saksi dan Adi adanya terkait titipan. Adapun saksi Eko pun tak membantah bahwa adanya titipan yang disebutnya sebagai uang saku.
"Untuk malam sekitar setengah 8 ada pak Adi itu Telepon saya, katanya ada titipin barang ke saya. Terus saya nanya, itu berupa apa ? uang saku," jawab Eko,
Jaksa KPK pun terus mendalami jawaban saksi, dan melanjutkan pertanyaan. Apakah, saksi menerima titipan itu.
Kemudian, saksi Eko pun mengklaim tak menerima titipan itu karena adanya rapat mendadak yang harus diikuti Juliari.
"Tidak (terima titipan dari Adi Wahyono). Karena gini, jadi posisi untuk kebarangkatan awalnya itu kan kami take off setengah delapan. Ternyata setelah pak Adi telepon ada rapat terbatas, awalnya mau dipending, tapi tetap dipaksa," kata Eko.
Baca Juga: Suap Bansos Corona, JPU KPK Bawa Staf Ahli hingga Ajudan Juliari ke Sidang
Jaksa pun mempertegas terkait 'uang saku' yang dimaksudkan dititipkan Adi kepada saksi Eko. Saksi pun tak mengetahui terkait ucapan Adi itu.