Suara.com - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih akrab disapa Tommy Soeharto terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), kembali digelar hari ini, Senin (22/3/2021). Terkini, gugatan perdata tersebut sudah masuk pada tahap proses mediasi.
Dalam hal ini, majelis hakim telah menyatakan jika berkas penggungat yakni kubu Tommy Soeharto dan berkas para tergugat sudah lengkap. Atas hal itu, gugatan perdata itu telah memenuhi syarat dan persidangan akan dilanjutkan.
Kuasa hukum Tommy, Ramos Siahaan mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Nantinya, selama proses mediasi, pihaknya akan sangat terbuka agar nantinya gugatan tidak berlanjut ke sidang pokok perkara.
"Prinsipnya Pak Tommy selaku klien kita terbuka apabila ada usulan-usulan perdamaian. Namun, hal itu demikian kami harus menempuh proses hukum yang saat ini," kata Ramos usai persidangan.
Baca Juga: Kantornya Digusur untuk Tol Desari, Tommy Soeharto Berharap Dimediasi
Sejauh ini, Tommy Soeharto tetap pada gugatan yang dia layangkan, yakni adanya ganti rugi lahan dan bangunan senilai Rp. 56 miliar. Angka tersebut sudah sesuai dengan harga tanah dan bangunan miliknya.
"Pada prinsipnya gini, kami akan tetap berdiri tegak lurus terhadap substansi gugatan yang kami ajukan. Karena kalau kami flasback sejenak, proses musyawarah yang harusnya kami dihadirkan tapi tidak. Kami akan tetap menempuh jalur hukum yang ada," jelasnya.
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :
Tergugat
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilanda
- PT Citra Waspputhowa
Tergugat Lain
Baca Juga: Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR
- Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak.
- PT Girder Indonesia.
Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.