Suara.com - Saksi Victorius Saut Hamonangan Siahaan menyebut Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin pernah menerima perwakilan PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex diruang kerjanya di Kemensos.
Victorius merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang kasus korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.
Adapun sidang dengan terdakwa pemberi suap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Berawal ketika Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Victorius ketika masih proses penyidikan di KPK. Dimana, Jaksa menyebut bahwa adanya penyediaan Goodie Bag yang dilakukan vendor yakni Sritex untuk sembako bansos corona.
Mendengar Jaksa KPK, Victorius pun menjelaskan bahwa dirinya pernah kedatangan tamu dari perwakilan PT. Sritex atas nama Nugroho dan Tasya.
Pertemuan itu, terjadi di Gedung Kemensos RI. Dihadapan Victorius kedatangan mereka untuk bertemu Dirjen Limensos Pepen.
"Memperkenalkan diri lelaki Nugroho dan wanita Tasya, mereka mengatakan bahwa perwakilan PT Sritex. Kedatangan mereka akan bertemu Dirjen Pepen. Saya minta mereka tunggu di ruang kerja saya. Saya konfirmasi ke pak dirjen Pepen dan menyampaikan. Beliau sampaikan bersedia," ucap Victorius dalam persidangan.
Selanjutnya, Victorius pun mengantarkan Nugroho ke ruang kerja Dirjen Limensos Pepen. Dalam pertemuan itu, Victorius diminta untuk menunggu diluar oleh Pepen.
"Nugroho sendiri yang masuk. Saya antar Nugroho ke ruang Dirjen Pepen, mereka kenalan. Dirjen pepen, sudah kamu keluar saja. Saya keluar," ujarnya.
Baca Juga: Mensos: Profesi Psikologi Bantu Kembalikan Keberdayaan Sosial
Kemudian, Jaksa KPK pun mempertanyakan apakah ada kesepakatan dalam pertemuan Dirjen Pepen dan perwakilan Sritex. Victorius mengaku bahwa atasannya tidak menyampaikan kepadanya.