Suara.com - Saksi Victorius Saut Hamonangan Siahaan menyebut Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin pernah menerima perwakilan PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex diruang kerjanya di Kemensos.
Victorius merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang kasus korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.
Adapun sidang dengan terdakwa pemberi suap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Berawal ketika Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Victorius ketika masih proses penyidikan di KPK. Dimana, Jaksa menyebut bahwa adanya penyediaan Goodie Bag yang dilakukan vendor yakni Sritex untuk sembako bansos corona.
Baca Juga: Mensos: Profesi Psikologi Bantu Kembalikan Keberdayaan Sosial
Mendengar Jaksa KPK, Victorius pun menjelaskan bahwa dirinya pernah kedatangan tamu dari perwakilan PT. Sritex atas nama Nugroho dan Tasya.
Pertemuan itu, terjadi di Gedung Kemensos RI. Dihadapan Victorius kedatangan mereka untuk bertemu Dirjen Limensos Pepen.
"Memperkenalkan diri lelaki Nugroho dan wanita Tasya, mereka mengatakan bahwa perwakilan PT Sritex. Kedatangan mereka akan bertemu Dirjen Pepen. Saya minta mereka tunggu di ruang kerja saya. Saya konfirmasi ke pak dirjen Pepen dan menyampaikan. Beliau sampaikan bersedia," ucap Victorius dalam persidangan.
Selanjutnya, Victorius pun mengantarkan Nugroho ke ruang kerja Dirjen Limensos Pepen. Dalam pertemuan itu, Victorius diminta untuk menunggu diluar oleh Pepen.
"Nugroho sendiri yang masuk. Saya antar Nugroho ke ruang Dirjen Pepen, mereka kenalan. Dirjen pepen, sudah kamu keluar saja. Saya keluar," ujarnya.
Baca Juga: Kemensos Fasilitasi Asesmen Fisik Anak dengan Kelainan Tulang Paha
Kemudian, Jaksa KPK pun mempertanyakan apakah ada kesepakatan dalam pertemuan Dirjen Pepen dan perwakilan Sritex. Victorius mengaku bahwa atasannya tidak menyampaikan kepadanya.
Jaksa pun kembali menanyakan apakah setelah pertemuan perwakilan PT Sritex dengan Dirjen Pepen adanya perintah untuk dilaksakan oleh saksi?
Victorius menjawab bahwa setelah pertemuan itu, perwakilan Sritex, Nugroho kembali bertemu dengannya. Dimana, Nugroho meminta bantuan kepada Victorius nantinya terkait pendisitribusian bansos.
"Setelah beberapa menit saya menunggu di ruang kerja, pak Nugroho (perwakilan Sritex) kembali lagi, dan menyampaikan pak Victor nanti tolong bantu distribusi ya. Oh, siap saya nanti bantu," ucap Victorius meniru Nugroho.
Mendengar jawaban adanya pendistribusian Goodie Bag sembako, Jaksa KPK pun menanyakan apakah ada perintah dari Sekretaris Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Royani kepada saksi Victorius.
"Ucapan pak Nugroho selain nanti dibantu distribusi, saudara diperintahkan Royani sama perintahnya soal distribusi Goodie bag kepada vendor?" tanya Jaksa. "Ada," jawab Victorius.
Kemudian, Jaksa KPK pun kembali menayakan apa perintah Royani. Apakah terkait bila vendor-vendor mencari Goodie Bag sembako hanya disediakan oleh Sritex.
"Kira-kira pak Victor tolong dibantu pendistribusian hanya PT. Sritex," ucap Victorius meniru ucapan Royani.
Jaksa pun semakin penasaran. Siapa saja yang memberi informasi bahwa bila vendor-vendor paket sembako yang membutuhkan Goodie Bag, agar menunjuk Sritex yang mendistribusikan.
"Bila ada vendor sembako yang butuh goodie bag, karena Tasya memberikan nomer sa, jadi ada tiga sumber terkadang si vendor bahwasannya informasi dari Matheus Joko Santoso, Adi Wiyono, ada juga dari Tasya. Pak Victor kami butuh Goodie Bag," ungkap Victorius.
Victorius mengatakan penyimpanan penyediaan Goodie Bag Sritex berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.