Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar memaparkan bahwa tren radikalisme di masa pandemi Covid-19 cenderung menurun. Namun penyebaran radikalisme melalui media online atau daring pada masa pandemi disebut perlu diwaspadai.
Hal tersebut dipaparkan Boy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021).
"Selama pandemi Covid-19 tren potensial radikalisme cenderung mengalami penurunan. Namun secara global kita tetap waspada karena banyak penyebaran tren paham radikalisme yang dilakukan melalui media online," kata Boy.
Boy mengatakan, adanya tren penurunan radikalisme di era pandemi tersebut ditunjukkan juga dari hasil survei. Survei tersebut, menurutnya, hasil kerja sama BNPT bersama Alavara Research dan Nassarudin Umar Foundation.
Baca Juga: Wapres Maruf: Mudik Adalah Tradisi, Tapi Ada Bahaya yang Harus Dihadapi
"Hasil survei menyatakan tren potensial radikalisme di Indonesia menurun dari tahun 2017 sebesar 55,2% atau masuk kategori sedang. Lalu di tahun 2019 sebesar 38,4% kategori rendah dan menjadi 14 persen di tahun 2020 dan kategori sangat rendah," tuturnya.
Boy mengatakan, Indonesia kini berada di peringkat 37 sebagai negara yang terdampak dari terorisme. Selain itu, pada tingkat Asia Tenggara Indonesia disebut relatif lebih aman.
"Pada tingkat regional di Asia Tenggara Indonesia masih lebih aman dibandingkan dengan Philipina, Thailand dan Myanmar," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait dengan upaya dunia internasional dalam menangani radikalisme di era pandemi, Boy menyebut PBB sudah turun tangan. Dalam upayanya PBB meminta adanya gencatan senjata di negara berkonflik.
"Namun permintaan gencatan tersebut tidak berlaku bagi operasi militer terhadap teroris internasional antara lain, ISIS dan Al-Qaeda. Hal ini menunjukkan upaya pemberantasan terorisme internasional tetap dijalankan walaupun sedang menghadap massa pandemi," tandasnya.
Baca Juga: Rantai Pasokan Mengalami Kekurangan, Toyota dan Honda Pangkas Produksi