Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini keberatan apabila praktik untuk psikologi ditentukan dengan syarat minimal pendidikan S2. Menurutnya syarat tersebut hanya akan membatasi jumlah psikologi.
Padahal, dikatakan Risma kenutuhan akan profesi psikologi sangat tinggi. Baik untuk penanganan bencana maupun penanganan anak-anak di sekolah.
Adapun keberatan Risma itu disampaikan berkaitan dengan rapat mengenai RUU tentang Praktik Psikologi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Komisi X DPR.
"Iya karena gini ya, coba kalau harus S2 sementara kan kalau kejadiannya-kejadiannya itu misalkan butuh begitu banyak, kaya kemarin kejadian di Mamuju itu kan kita banyak sekali pengungsian. Kita kan gak mungkin kalau kemudian hanya S2 yang bisa, yang kemudian bisa praktik," kata Risma di Kompleks Parlemen DPR, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Mensos Minta Jajarannya Kembangkan Kualitas Unit Pelayanan Teknis
Karena itu, Risma mengusulkan agar pendidikan S1 juga diperbolehkan untuk praktik psikologi. Hanya saja dengan syarat, mereka harus mengantongi sertifikat.
"Ini menurut saya, sebaiknya enggak apa-apa S1 pun bisa, mereka bisa berpraktik. Asal mungkin tadi saya sempat bisik-bisik dengan Pak Nadiem, kemudian ada sertifikasi, sertifikat profesional saat kemudian dia lulus," kata Risma.
"Karena kalau kemudian jumlahnya sangat terbatas sementara kita butuhnya banyak itu kan kita jadi kesulitan sendiri kita mengikat sendiri," pungkas Risma.