Gegara Dipecat, Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY Rp5 Miliar

Senin, 22 Maret 2021 | 12:49 WIB
Gegara Dipecat, Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY Rp5 Miliar
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar lantaran dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara. Gugatan itu dilayangkan Yulius ke di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Pemecatan itu terjadi setelah Yulius menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumater Utara, beberapa waktu lalu.

Gugatan itu tercantum dalam nomor : 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang  telah dianggap dibacakan oleh majelis hakim.

Adapun pihak penggugat dan pihak tergugat pun menyetujui bahwa majelis hakim sudah membacakan gugatan pihak Yulius itu didalam persidangan.

Baca Juga: Pakar Sebut Kemenkumham Bakal Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Alasannya

Pengacara Yulius, Kasman Ely, menjelaskan bahwa permintaan uang ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada AHY karena kliennya merasa dirugikan karena dipecat menjadi Ketua DPC dan kader partai.

Tim hukum Eks Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha saat menggugat AHY ke PN Jakpus. (Suara.com/Welly Hidayat)
Tim hukum Eks Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha saat menggugat AHY ke PN Jakpus. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," ucap Kasman di PN Jakarta Pusat, Senin.

Selain AHY, Yulius juga menggugat partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya Sekjen Partai Demokrat dan Pelaksana Tugas Ketua DPC Halmahera Utara, Lazarus Simon Ishak menjadi turut tergugat.

Isi petitum gugatan juga meminta majelis hakim agar menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Atas surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukkan Ishak selaku Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan Yulius, agar tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Aset Demokrat Diduga Jadi Milik Keluarga Cikeas, Kubu Moeldoko Lakukan Ini

Pihak penggugat juga meminta majelis hakim menghentikan para pihak tergugat  dalam seluruh aktifitas perbuatan kepada penggugat mengenai Kepartaian  Demokrat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.

"(Agar majelis hakim) mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk keseluruhan," isi petitum penggugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI