Mentan: Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 22 Maret 2021 | 12:36 WIB
Mentan: Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional
Ilustrasi persawahan warga. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 ini masih akan terus memerangi upaya-upaya terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Salah satunya, dengan mengimbau para petani atau para pemilik lahan untuk tidak melepaskan lahan dengan alasan apa pun.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian.

Hal itu dikarenakan, sambung Syahrul, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.

"Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian,” kata," ujar Syahrul, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Ringankan Petani, Situbondo Gelontorkan Rp 6 Miliar untuk Pupuk Subsidi

Syahrul bilang, alih fungsi lahan merupakan hal yang tidak dapat disepelekan, penyusutan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian mempengaruhi produktivitas pangan.

"Kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok-besok rakyat kita akan kekurangan pangan. Boleh ada perumahan, hotel, atau industri, tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada," ujar Syahrul.

Direktur Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengungkapkan, saat ini sebanyak 18 provinsi telah mengatur norma LP2B ( Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)dalam naskah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta 17 Provinsi telah menetapkan Perda LP2B tersendiri.

"Total yang mengatur hal ini adalah 237 kabupaten/kota yang telah menetapkan LP2B di Perda RTRW, dan 10 kabupaten/kota menetapkan telah menetapkan Perda LP2B tersendiri, dengan total yang telah diatur seluas 5.917.491 hektare (ha)," jelas Sarwo Edhy.

Sementara, Peneliti Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Achmad Suryana mengatakan, fenomena konversi atau alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman serius yang dapat mengganggu ketahanan pangan nasional dan ketersediaan gizi.

Baca Juga: Ditargetkan Rampung Akhir Maret 2021, Blora Percepat Distribusi Kartu Tani

Menurutnya, jumlah produktivitas pangan dalam lima tahun terakhir untuk tiga komoditi pangan seperti padi, jagung, dan kedelai mengalami pelandaian, bahkan penurunan.

Untuk produktivitas padi atau beras, lima tahun terakhir mengalami penurunan 1.08 persen. Sementara untuk Jagung pertumbuhan produktivitas di lima tahun terakhir hanya 0.48 persen. Bahkan, untuk hasil panen kedelai lima tahun terakhir mengalami penurunan hingga 2.66 persen.

"Kalau produksi pangan dalam negeri itu kan rumusnya sederhana, luas lahan panen kali produktivitas. Sehingga, kalau konversi lahan dilakukan besar-besaran, maka luas lahan pertanian pasti akan berkurang, sehingga produktivitas hasil pertanian pun akan turun," kata Achmad.

Ia menambahkan, produktivitas pangan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan gizi. Menurut Achmad, jika produktivitas pangan mengalami penurunan, maka itu akan mempengaruhi sistem pangan secara keseluruhan.

Lebih jauh lagi dia mensimulasikan, ketersediaan pangan yang turun, akan berdampak pada kenaikan harga pangan. Jika harga pangan tinggi, maka akan mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat atau penggunaan bahan pangan bagi masyarakat.

"Karena harga pangan untuk kebutuhan masyarakat itu jadi mahal. Sehingga konversi lahan pangan ini pasti menyulitkan pencapaian Ketahanan Pangan Gizi (KPG). Maka, tersedianya LP2 Berkelanjutan ini sangat mutlak diperlukan," katanya.

Selain itu, Achmad menjelaskan, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada persaingan penggunaan lahan. Tidak sedikit lahan pertanian yang beralih fungsi ke arah lahan non-pertanian.

Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah mengatur tentang mekanisme yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga dan mengendalikan LP2B agar tidak dialih fungsikan ke arah non-pertanian.

Selain itu, pemerintah pusat juga telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU LP2B tersebut yang seharusnya dapat diimplementasikan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi nasional.

Dengan demikian, Achmad berharap pemerintah daerah dapat benar-benar berkomitmen untuk mengendalikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) demi mencapai ketahanan pangan dan gizi dalam jangka panjang.

"Jadi sebenarnya peraturan untuk pengendalian LP2B sudah ada didalam UU LP2B itu sendiri, dan sebenarnya sudah ada pada empat PP turunannya. Tinggal bagaimana kita melaksanakan langkah pengendalian LP2B secara tegas dan konsisten oleh pemerintah. Kalau itu dilakukan tentunya Ketahanan Pangan dan Gizi berkelanjutan bisa tercapai," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI