Tak Haram, Jokowi Sebut Para Kiai di Jatim Siap Diberi Vaksin Astrazeneca

Senin, 22 Maret 2021 | 11:39 WIB
Tak Haram, Jokowi Sebut Para Kiai di Jatim Siap Diberi Vaksin Astrazeneca
Presiden Jokowi. [Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim telah bertemu jajaran MUI Jawa Timur dan para kiai di Provinsi Jawa Timur untuk membahas soal vaksin AstraZeneca pada Senin (22/3/2021) pagi.

Hal ini dikatakan Jokowi saat meninjau vaksinasi massal di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, hari ini.

"Tadi pagi saya sudah  bertemu dengan MUI Jawa Timur sudah bertemu dengan para Kyai di Provinsi Jawa Timur mengenai vaksin Astrazeneca," ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan dalam pertemuannya, para Kyai di Jawa Timur siap disuntik vaksin AstraZeneca dan akan digunakan ke pondok pesantren di Jawa Timur.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Ini Penjelasan Wapres Ma'ruf Amin

Ia pun mengapresiasi sikap para kiai di Jawa Timur tersebut.

"Beliau-beliau (MUI Jawa Timur dan Para Kiai di Jawa Timur) tadi menyampaikan, Jawa Timur siap diberi vaksin AstraZeneca dan segera akan digunakan di Ponpes yang ada di Jawa Timur. Saya kira ini juga patut kita apresiasi," ucap dia.

Karena itu mantan Gubernur DKI Jakarta juga sudah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mendistribusikan vaksin AstraZeneca di Jawa Timur dan provinsi lainnya. 

"Saya sudah perintahkan ke Menteri Kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan provinsi yang lain," katanya. 

Halal dan Suci

Baca Juga: Mendag Lutfi Mau Impor Beras, PDIP: Menteri Jangan jadi Beban Jokowi!

Pengurus Besar Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Jatim sebelumnya telah mengeluarkan putusan kalau vaksin AstraZeneca dan Sinovac halal dan suci.

Sementara MUI pusat menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena mengandung babi. Namun demikian ada lima alasan yang membolehkannya dipakai untuk pengobatan.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, menjelaskan kalau keputusan LBM tersebut bukan merupakan fatwa, melainkan hanya sekadar informasi dari hasil pembahasan bahtsul masail yang membahas tentang hukum vaksin yang digunakan untuk mengatasi pagebluk Covid-19.

"Kalau fatwa itu kewenangannya MUI," kata Marzuki Mustamar di Surabaya, usai seminar tentang "Syaikhona Kholil Guru Para Pahlawan" di Hotel Mercure Surabaya, Sabtu (20/03/2021).

Unsur Babi di Vaksin

Marzuki Mustamar menjelaskan, LBM NU Jatim membahas soal vaksin merujuk pada fatwa yang dikeluarkan otoritas pemegang fatwa di Al Azhar Mesir, otoritas fatwa Uni Emirat Arab dan beberapa otoritas fatwa lainnya di Timur Tengah.

"(Otoritas fatwa di Mesir, Uni Emirat Arab, dan Negara lainnya di Timur Tengah) menyatakan (vaksin, termasuk AztraZeneca) itu halal," ujar Marzuki.

Alasannya, lanjut dia, unsur babi yang terdapat di vaksin sudah berubah wujud. Dalam istilah hukum Islam disebut dengan istihalah, yaitu perubahan sesuatu yang najis (ain najasah) menjadi sesuatu yang suci.

"Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka menjadi suci, tidak menjadi haram lagi," kata Marzuki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI