Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan lima saksi kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Kelima saksi itu yakni, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta), Habrin Yake; Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian KP RI, Rina; dan seorang Advokat Robinson Paul Tarru.
Kemudian, dua pihak swasta Melinda dan Setiawan Sidrajat. Mereka rencana akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Kami periksa lima saksi ini untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: 5 Foto Anggia Tesalonika Kloer Mantan Sespri Cantik Edhy Prabowo yang Viral
Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.