Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya menyelidiki video hoaks oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab untuk menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.
"Iya kami lidik," kata Argo saat dikonfirmasi Senin (22/3/2021).
Saat ditanyakan apakah penyelidikan dilakukan bersama Kejaksaan Agung yang juga melakukan langkah yang sama, Argo menyatakan tidak bisa mengatakan teknisnya.
Argo juga mengatakan akan mengecek apakah Kejaksaan Agung telah membuat laporan polisi terkait video hoaks tersebut.
"Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya," kata Argo.
Sebelumnya, video berdurasi 48 detik menyebar di media sosial dengan narasi (voice over) "terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia". Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks.
Beredarnya videp hoaks tersebut ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya," cuitan Mahfud di akun twitternya.
Baca Juga: Jadi Korban Hoaks, Kejagung Telisik Pembuat Video Jaksa Kena Suap Kasus HRS
Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU menerima suap terkait persidangam Rizieq Shihab.