Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah skema bantuan dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2021 yang jauh berbeda dibanding tahun lalu. Pemerintah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada mahasiswa. Seperti apa syarat BLT Mahasiswa tahun 2021? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Perubahan Skema KIP Kuliah 2021
Mendikbud, Nadiem Makarim, melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/1/2021) memaparkan perubahan anggaran untuk tahun 2021. Mendikbud memaparkan total anggaran KIP Kuliah pada 2021 dinaikkan sampai Rp2,5 triliun dengan jumlah penerima tetap sebanyak 200.000 mahasiswa. KIP Kuliah tahun 2021 disesuaikan dengan akreditasi dan program studi mahasiswa penerima.
Untuk tahun 2022, biaya pendidikan setiap mahasiswa untuk program studi berakreditasi A sebesar Rp8.000.000 (maksimum Rp12.000.000). Untuk program studi akreditasi B sebesar Rp4.000.000 dan program studi dengan akreditasi C sebanyak Rp2.400.000.
Baca Juga: Habiskan Sisa Semester Secara Daring, UGM Mulai Kuliah Tatap Muka September
Sedangkan biaya hidup dibagi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019). Rinciannya: klaster 1 Rp800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000.
Manfaat KIP Kuliah
KIP Kuliah ini menjamin keberlangsungan kuliah dengan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah antara lain:
Baca Juga: Mahasiswa Lakukan Jurus Menghilang saat Kelas Online, Dosen Sampai Bengong
- Kepemilikan atau keikutsertaan program bantuan pendidikan nasional berbentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau dari keluarga yang termasuk dalam desil kurang atau sama pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua dan wali mahasiswa paling banyak Rp4 juta/bulan atau Rp750 ribu/bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga.
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah dibagi sesuai dengan kegiatan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- KIP Kuliah SNMPTN mulai 14 Februari 2021-23 Februari 2021
- KIP Kuliah SBMPTN mulai 12 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021
Dapatkan informasi lebih lanjut pada laman resmi Kemendikbud. Semoga bermanfaat
Kontributor : Yulia Kartika Dewi