Kisruh Tanah di Pancoran, Ahli Waris: PT Pertamina Lakukan Perampasan Lahan

Minggu, 21 Maret 2021 | 22:58 WIB
Kisruh Tanah di Pancoran, Ahli Waris: PT Pertamina Lakukan Perampasan Lahan
Lokasi permukiman warga yang digusur di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ketiga, berdasarkan permohonan tersebut, Ketua PN Jakarta Selatan akan menerbitkan penetapan sita eksekusi," ujar Edi.

Aturan main lainnya, lanjut Edi ahli waris Mangkusasmito Sanjoto akan ditegur (aanmaning) untuk mengosongkan lahan/bangunan dan menyerahkan bangunan-bangunan rumah di atas tanah seluas 2,8 hektar kepada PT Pertamina.

Terakhir, "Jika ahli waris Mangkusasmito Sanjoto tidak menjalankan teguran itu secara sukarela, maka jurusita PN Jakarta Selatan datang ke lokasi membuat berita acara pengosongan dan menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pertamina," ujar Edi.

Edi mengatakan aturan main terkait eksekusi lahan itu pula yang pada tahun 1981 dilakukan oleh Mangkusasmito sebagai ahli waris, untuk memasuki lahan 2,8 hektar dan menempati rumah-rumah di Pancoran Buntu II.

Edi menegaskan kembali bahwa berdasarkan fakya yang ada, para ahliwaris Mangkusasmito Sanjoto diketahui mengantongi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan tingkat PN No. 255/1973 G tanggal 7 September 1974, Putusan tingkat banding No 16/1975 PT Perdata tanggal 1 September 1975 dan putusan tingkat kasasi, yaitu Putusan MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januar 1977.

"Perlu kami tegaskan bahwa sampai detik Inibbelum ada putusan PK dari Mahkamah Agung RI yang membatalkan putusan PN, PT dan putusan MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977 tersebut," ujar Edi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI