Suara.com - Polisi Kabupaten Karawang menangkap seorang kakek berusia 64 tahun karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP.
"Pelaku berinisial TN diduga melakukan pencabulan dua kali," kata Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny di Karawang, Minggu (21/3/2021).
Ia menyampaikan seorang kakek berinisial TN warga Kecamatan Kotabaru Karawang, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP.
Aksi kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban.
Baca Juga: Siswi Tak Bisa Berbuat Apa-apa Saat Gurunya Lakukan Pelecehan Seksual
"Tiba-tiba orangtua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orangtua korban bersama dengan beberapa orang temannya, menemui tersangka," kata dia.
Setelah ditemui dan ditanyakan langsung oleh orang tua korban, ternyata kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.
Menurut Asep Danny, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama dilakukan kali pada Senin (8/3). Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis (11/3).
"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata dia.
Baca Juga: Bantu Korban Pelecehan Seksual di Ruang Publik, Gunakan Strategi 5D
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp300 juta. [Antara]