Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keberadaan izin dari Majelis Tinggi Partai Demorkat menjadi pertimbangan Kemenkumham dalam menentukan keputusan terkait hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Selain izin majelis tinggi partai, Yasonna akan melihat ketentuan lainnya menyangkut pelaksanaan KLB. Mulai dari persyaratan sesuai AD/ART hingga keikutsertaan pemilih hak suara dari pengurus partai di wilayah dalam kongres luar biasa.
Yasonna berujar, semua hal yang menjadi pertimbangan dan syarat tersebut masih dalam proses pengecekan.
"Dari segi ketentuan perundang-undangan, harus sesuai AD/ART pelaksanaannya, pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, ada izin majelis tinggi, itu debatable lah. Tapi yang substansi itu tadi kita cek," kata Yasonna di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Sebelumnya, Yasonna memberikan tenggat waktu kepada Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) untuk melengkapi dokumen, seiring kubu Moeldoko yang sudah mendaftarkan hasil KLB.
Kekinian, kata Yasonna Kemenkumham audah meneliti sejumlah dokumen yang diketahui belum lengkap. Melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum, pihaknya kemudian berkirim surat kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas.
"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup. Hari jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu. Karena kami kan punya waktu 7 hari maka kita beri waktu, mungkin Senin, Selasa diberikan kepada kita, kita lihat lagi," kata Yasonna.
Yasonna berujar Kemenkumham akan melihat kelengkapan berkas terlebih dahulu baru akan mengambil keputusan. Terkait berkas apa saja yang belum dilengkali, Yasonna tidak merinci.
"Mudah-mudahan ya kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak ya kita ambil keputusan," kata Yasonna.
Baca Juga: Kemenkumham Kasih Kesempatan Kubu Moeldoko Lengkapi Dokumen KLB Sepekan
Daftar ke Kemenkumham