Perokok pasif adalah orang yang terkena paparan rokok karena berada pada daerah sekitar orang yang sedang merokok, jadi secara tidak langsung mereka mengirup asap rokok yang dikeluarkan dari perokok. Secara hukum hal ini tidak membatalkan puasa karena adanya ketidak sengajaan saat menghirup asap rokok.
Tidak sah atau batalnya puasa seseorang hanya ditujukan kepada mereka yang memang merokok, namun tidak bagi mereka yang hanya terpapar asap rokok.
Kisah Tentang Asap Rokok
Menurut salah satu kisah yang diceritakan oleh Ibnu Hajar bahwa pernah ada seorang ulama yang menemui muridnya sedang membawa pipa berisikan tembakau untuk dihirup saat puasa. Seorang Syekh Az-Zayahdi langsung memecahkan pipa tersebut dihadapan murid-muridnya dan melihat ada sisa asap di dalamnya.
Mulanya Syekh Az-Zayahdi memiliki pendapat bahwa merokok adalah hal yang diperbolehkan namun setelah mengetahui secara seksama dan adanya bekas asap yang dihirup kedalam tenggorokan muncul kesimpulan bahwa merokok termasuk dalam ain yang membatalkan puasa.
Itulah penjelasan mengenai mengapa merokok dikatakan sebagai hal yang membatalkan puasa. Terjawab udah pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa. Semoga penjelasan di atas bisa kita jadikan sebagai sebuah bahan pembelajaran.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha