Suara.com - Partai Demokrat kubu Moeldoko menemukan informasi bahwa kepemilikan aset berupa kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Jakarta atas nama perorangan, bukan partai.
Hal itu diketahui saat mereka tengah melakukan pendataan terhadap aset-aset Partai Demokrat.
Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, kepemilikan sertifikat yang tercatat atas nama pribadi tentu tidak benar dan berpotensi terjadi penggelapan aset partai oleh perorangan.
"Pendataan ini menjadi penting karena pembelian aset-aset itu berasal dari uang rakyat, uang kader, uang masyarakat. Karena itu, aset tersebut harus tercatat atas nama partai dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan anggota partai dan masyarakat luas," kata Rahmad kepada wartawan, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Polemik KLB Demokrat Karena Adanya Dinasti di Tubuh Partai
Rahmat berujar di antara aset partai yang dibeli menggunakan uang sumbangan para kader dan masyarakat adalah kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta.
"Informasi yang kami terima, aset tersebut dibeli saat pak SBY menjadi ketua umum dengan harga Rp 100 miliar lebih. Namun sertifikat jual belinya tidak tercatat atas nama Partai Demokrat, tapi atas nama perorangan pribadi. Informasi penting ini sedang kami dalami dan teliti tentang kebenarannya. Jika benar, tentu ini cara cara yang tidak baik bagi Partai Demokrat," tutur Rahmad.
Selain menyoal kantor pusat, Rahmad sekaligus menyoroti kepemilikan aset Partai Demokrat di daerah. Ia mengingatkan agar aset partai tidak atas nama pribadi.
"Begitu pula aset-aset partai di daerah. Jangan sampai aset-aset partai berpindah menjadi aset pribadi. Karena itu perlu kami data agar kader dan masyarakat yang menyumbang tidak dirugikan," ujar Rahmad.
Baca Juga: Munarman Siap Bantu Demokrat Gerbong Cikeas, Ini Alasannya