Dapat Aduan Korban UU ITE Saat Kunjungi Kopi Jhony, Ini Respons Mahfud MD

Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:36 WIB
Dapat Aduan Korban UU ITE Saat Kunjungi Kopi Jhony, Ini Respons Mahfud MD
Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi kedai Kopi Jhony di Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Mahfud ditemani dengan pengacara kondang Hotman Paris. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi kedai Kopi Jhony di Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Mahfud ditemani dengan pengacara kondang Hotman Paris.

Dalam kesempatan itu Mahfud menerima aduan atau keluhan dari korban yang pernah dijerat oleh UU ITE terutama Pasal 27.

Awalnya mantan terpidana kasus UU ITE, Vivi Nathalia menghampiri Mahfud dan Hotman di lokasi. Hotman menjelaskan bahwa Vivi menjadi korban UU ITE lantaran kasus ingin menagih sebuah utang. Namun, utang tersebut tak kunjung dibayar, Vivi akhirnya curhat di media sosial tapi justru malah dipolisikan dengan UU ITE.

"Iya, 2 tahun percobaan (dipenjara)," kata Vivi di lokasi.

Baca Juga: Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE

Kemudian Vivi melemparkan pertanyaan kepada Mahfud selaku pemerintah, terkait kemungkinan menghapus Pasal 27 dalam UU ITE. Sebab, kata Vivi, pasal tersebut sering kali disalahgunakan untuk kepentingan saling melapor.

Mahfud pun kemudian memberikan respons.

"Kami sudah mencatat masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga banyak orang jadi korban pasal 27 oleh sebab itu presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudsh merintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal pasal karet," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, dalam jangka pendek Presiden Joko Widodo sering memberikan pengampunan bagi korban pasal karet UU ITE. Hal itu seperti apa yang dialami oleh Baiq Nuril misalnya. Namun menurut ya semua harus lewat pengadilan.

"Tapi menyangkut materi hukumnya presiden sekarang sedang menyiapkan 2 tim. 1 tim untuk mempelajari substansi aturannya kalau perlu dihapus melalui pertimbangan, atau dipilah kalau aduan begini, kalau delik umum begini nanti diatur, lalu sekarang Kapolri sudah membuat surat edaran penerapan itu," tuturnya.

Baca Juga: Bagir Manan: UU ITE Perlu Direlaksasi Sambil Menunggu Direvisi

Menurutnya, dengan adanya SE Kapolri kekinian setiap laporan yang masuk harus terlebih dulu dipelajari. Nantinya, orang tidak akan bisa sembarangan dihukum.

"Bahwa orang tidak boleh langsung dihukum, tidak boleh langsung diproses kalau ada laporan. Liat dulu. Korbannya itu harus mengadu sendiri kalau delik aduan, kalau delik umum, pelajari dulu apa benar atau tidak," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI