Kapolda Metro Minta Jajarannya Cari Alternatif Lokasi untuk Pesepeda

Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:05 WIB
Kapolda Metro Minta Jajarannya Cari Alternatif Lokasi untuk Pesepeda
Seorang pesepeda diduga ditabrak lari oleh pengendara mobil mewah Mercy di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan MDA ditangkap di Bintaro. Pelaku tabrak lari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta.

Selain itu, mahasiswa itu juga dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI