Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan MDA ditangkap di Bintaro. Pelaku tabrak lari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta.
Selain itu, mahasiswa itu juga dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.