Suara.com - Pelaporan SPT Tahunan terakhir bagi orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan e-filing. Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah kasus di mana Wajib Pajak mengalami kode error e-filing. Apakah kamu juga menghadapi hal serupa?
Kode error e-filing berujung pada proses layanan pelaporan SPT Tahunan online tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dilansir dari situs resmi pajak.go.id, berikut ini adalah keterangan penyebab terjadi kode error dan cara mengatasinya.
Kode Error E-Filing Error saat Membuat SPT
1. Error 405
Baca Juga: Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!
- Penyebab: Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWP
- Penyelesaian: Langsung menghubungi kantor pajak terdekat untuk mengecek status NPWP
2. NPTP tidak valid, Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.
- Penyebab: NTPN yang diisi tidak sesuai sistem
- Penyelesaian: NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive; Kode jenis setor dan MAP harus sesuai (411125-200)
3. Nomor Pemindahbukuan tidak valid, Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.
- Penyebab: Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem
- Penyelesaian: Nomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya
4. Jenis pembayaran tidak dipilih
- Penyebab: wajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pbk
- Penyelesaian: Wajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk
5. Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp 60.000.000
- Penyebab: SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00
- Penyelesaian: Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S
6. NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C)
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Via E-Filling, Siapkan Dokumen Ini!
- Penyebab: NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem
- Penyelesaian: Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
7. WP tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1-C)
- Penyebab: NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit
- Penyelesaian: Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
8. Error 302, status code 0 atau bad request
- Penyebab: koneksi terputus, session time out (idle time melebihi 30 menit)
- Penyelesaian: login kembali, apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif
9. Tidak Dapat Masuk ke Halaman e-Filing
- Penyebab: Nomor telepon pada Profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-filng tidak ada
- Penyelesaian: Wajib Pajak melakukan update Profil pada DJP Online atau Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak jika masih belum berhasil masuk
10. CSV gagal Decrypt
- Penyebab: CSV Corrupt atau terdapat karakter yang tidak dapat diterima database
- Penyelesaian: Wajib Pajak agar membuat ulang CSV
Kode Error E-Filling Error Penyimpanan SPT
1. SPT Tahunan tidak lengkap (nihil)
- Penyebab: Wajib Pajak tidak mengisi bukti pemotongan dari pemberi kerja, tidak mengisi daftar harta dengan lengkap, kode harta tidak sesuai, kode utang tidak sesuai
- Penyelesaian: mengisi semuanya secara lengkap dan benar
2. SPT Tahunan tidak lengkap (kurang bayar)
- Penyebab: Wajib Pajak belum melakukan pembayaran, nominal pembayaran kurang, atau tidak mengisi tanggal pelunasan.
- Penyelesaian: Wajib Pajak penyelesaian SPT dengan status nihil, melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT, melakukan pembayaran dengan nilai kurang bayar pada SPT, wajib mengisi tanggal pelunasan
3. SPT Tahunan tidak lengkap (lebih bayar)
- Penyebab: Wajib Pajak belum mengunggah dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
- Penyelesaian: Wajib Pajak mengunggah dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
4. Processing terus menerus
- Penyebab: data belum lengkap
- Penyelesaian: mengecek kembali isian SPT, dan pastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap dalam SPT
Kode Error E-Filling Error Submit SPT
1. Aktivasi WP NE tidak berhasil
Penyebab: sistem gagal aktivasi NE
Penyelesaian: harus diulang.
2. Request token tidak berhasil
Penyebab: token tidak terkirim ke email.
Penyelesaian: cek isian data sesuai dengan kode penyelesaian pada bagian kode error simpan SPT
3. BPS sudah ada
Penyebab: WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP
Penyelesaian: pastikan laporan benar, atau telepon Kring Pajak.
4. BPS sebelumnya belum ada
Penyebab: SPT tidak sesuai urutan status pembetulan
Penyelesaian: WP mengirimkan SPT dengan status normal
5. Invalid token
Penyebab: WP tidak log out ketika terakhir kali menggunakan aplikasi.
Penyelesaian: login kembali.
6. Token tidak sesuai
- Penyebab: WP berulang kali meminta token, dan token yang digunakan bukan token terakhir.
- Penyelesaian: WP melakukan cek email untuk mencari token terakhir atau minta ulang token kembali
7. Data arsip SPT tidak muncul
- Penyebab: ada data yang rusak.
- Penyelesaian: hubungi Kring Pajak
Itulah penjelasan mengenai sederet kode error e-filing beserta cara mengatasinya. Jangan lupa untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat