Suara.com - Pihak penyidik Bareskrim Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Zaim Saidi, pencetus Pasar Muamalah, Depok.
Alasannya ialah karena untuk mempermudah proses penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan permohonan tersebut diajukan oleh keluarga dan pengacara tersangka.
"Tetapi sampai saat ini penyidik belum mengabulkan permohonan tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Polisi: Penahanan Pencetus Pasar Muamalah di Depok Zaim Saidi Diperpanjang
Menurut Rusdi, penyidik memiliki pertimbangan sendiri ketika belum mau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi. Pertimbangan penyidik tersebut yakni guna mempermudah penyidikan.
Sebelumnya, polisi kembali perpanjang masa penahanan pencetus Pasar Muamalah di Depok Zaim Saidi selama 40 hari. Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Zaim Saidi merupakan tersangka kasus penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar transaksi keuangan di Depok, Jawa Barat.
Perpanjangan masa penahanan terhadap Zaim Saidi sudah disetujui Kejaksaan Agung RI.
"Surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Suarabogor.id dari Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Kasus Dinar-Dirham, Penahanan Bos Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang
Zaim Saidi sebelumnya ditangkap oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam. Dia ditangkap selaku pendiri Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan.
Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah Depok sempat menghebohkan jagat media sosial. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pasar Muamalah Depok didirikan di lahan milik tersangka Zaim Saidi.
Belakangan terkuak pula bahwa Pasar Muamalah Depok yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat itu telah beroperasi sejak 2014 silam. Tercatat, sekitar 15 pelapak berdagang di pasar tersebut.
Zaim Saidi berdalih mendirikan Pasar Muamalah dengan menggunakan alat transaksi keuangan dinar dan dirham bagi masyarakat khusus yang ingin berdagang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Ramadhan, Rabu (3/2/2021) lalu.