Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali dihadirkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti sidang secara virtual terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Namun Rizieq enggan menanggapi dakwaan yang telah dibacakan. Hakim pun memutuskan persidangan hingga pekan depan.
Memang sebelumnya Rizieq tak kembali mengikuti jalannya persidangan secara virtual usai sidang saat jaksa bacakan dakwaan terhadap perkaranya. Usai dihadirkan kembali di persidangan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta tanggapan Rizieq soal dakwaan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang telah dibacakan.
Majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan ini adalah kesempatan Rizieq dalam membela hak-haknya. Sehingga, jika Rizieq bersikap cuek tak mau menanggapi dakwaannya justru akan merugikan dirinya sendiri sebagai terdakwa.
Baca Juga: Terkuak! Ponpes Rizieq di Megamendung Tolak Rapid Tes dari Bupati Bogor
"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan keberatan atau tidak itu aja. Mangkanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Bukannya memberikan tanggapan, Rizieq justru meninggalkan begitu saja persidangan alias walk out.
Melihat sikap Rizieq, Jaksa pun menyatakan kemurkaannya dengan mengganggap Rizieq telah menghina dan tak menghormati persidangan.
Begitu pun dengan Aziz Yanuar selaku orang yang mendampingi Rizieq turut dalam persidangan virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Aziz memilih meninggalkan persidangan dan tak mau memberikan keterangan.
Baca Juga: Menohok! Jaksa Sebut Habib Rizieq Shihab Tak Cocok Jadi Tokoh Panutan
"Mohon, hal ini menjadi satu catatan bagi majelis hakim, untuk menolak yang bersangkutan. Terima kasih," kata Jaksa.
Merespons hal tersebut, majelis hakim kemudian berupaya memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk memberikan tanggapan atas dakwaannya. Sidang pun diputuskan ditunda sampai Selasa 23 Maret 2021.
"Kami tunda dulu sampai dengan hari Selasa 23 Maret 2021. Kami masih berikan kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai dengan hari Selasa," kata Hakim.