Habib Rizieq Terus Berdiri Selama Sidang, Jaksa Murka

Jum'at, 19 Maret 2021 | 17:29 WIB
Habib Rizieq Terus Berdiri Selama Sidang, Jaksa Murka
Habib Rizieq melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menetapkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 216 KUHP.

Permintaan tersebut lantaran JPU melihat ulah Rizieq yang dianggap telah menghina persidangan.

Berdasarkan pantauan Suara.com, awalnya JPU baru saja selesai membacakan dakwaan terhadap Rizieq selaku terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.

Namun, Rizieq yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, tampak berdiri di depan JPU yang juga berada di sana.

Baca Juga: 3 Fakta Sidang Habib Rizieq Shihab, Ditunda karena Walk-Out

Rizieq tak mau menanggapi sepatah kata pun atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.

"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa, namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata jaksa yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). 

"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan, terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," sambungnya.

Jaksa menilai, majelis hakim juga sempat memerintah Rizieq sebagai terdakwa hadir dalam persidangan secara virtual untuk duduk di kursi yang telah disediakan. Namun, Rizieq tetap pada aksinya memilih berdiri tapi bungkam.

"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini," tutur jaksa.

Baca Juga: Habib Rizieq Berontak di Sidang: Saya Dihinakan, Tak Ridho Dunia Akhirat

Jaksa meminta majelis hakim memperkarakan sikap yang dilakukan Rizieq tersebut, dengan jeratan Pasal 216 KUHP tentang perlakukan melawan petugas.

"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa ini dengan itikad baik telah mengingatkan bahkan terdakwa telah keluar persidangan tanpa izin dari majelis hakim," kata jaksa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa merespons. Majelis hakim ingin menanyakan terlebih dahulu terkait respons Rizieq terhadap dakwaannya. Namun Rizieq ternyata memutuskan pergi meninggalkan persidangan secara virtual.

"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan Keberatan atau tidak itu aja. Mangkanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah," tutur Hakim.

Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum Aziz Yanuar yang turut mendampingi Rizieq hadir di sidang virtual untuk bicara. Namun, bukannya memberikan tanggapan, Aziz malah ikut kabur dari sidang virtual.

"Baik majelis hakim karena yang bersangkutan menyatakan dirinya bukan penasihat hukum. Mohon dicatat apabila suatu saat nanti dalam tahap nanti yang bersangkutan hadir mendampingi terdakwa sebagai penasihat hukumnya," tutur jaksa.

"Mohon, hal ini menjadi satu catatan bagi majelis hakim, untuk menolak yang bersangkutan. Terima kasih," sambungnya. 

Adapun Pasal 216 KUHP yang diminta jaksa untuk menjerat Rizieq yakni Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI