Dianggap Kooperatif, Alasan Polisi Tidak Tahan Sadikin Aksa

Jum'at, 19 Maret 2021 | 16:33 WIB
Dianggap Kooperatif, Alasan Polisi Tidak Tahan Sadikin Aksa
Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. [ANTARA/IC Senjaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkap alasan tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan, Sadikin Aksa tidak ditahan.

Kebijakan tersebut diputuskan pihak kepolisian karena Sadikin dianggap berlaku kooperatif. 

"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (19/3/2021).

Rusdi menjelaskan, Sadikin sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/3/2021) kemarin. Sadikin dicecar sekitar 53 pertanyaan oleh penyidik mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. 

Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Sadikin pun tidak jauh dari persoalan ketidakpatuhan yang bersangkutan atas perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak penyidik tengah mempersiapkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan terhadap beberapa pihak untuk memperjelas kasus yang membelit keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla tersebut. 

"Saksi ahli korporasi yang minggu depan akan diperiksa oleh penyidik untuk menuntaskan masalah ini," tuturnya. 

Sejauh ini, sudah ada 22 saksi yang diperiksa polisi. Rusdi tidak menutupi kemungkinan ada penambahan saksi pada pemeriksaan berikutnya. 

"Minggu depan mungkin akan bertambah dari 22 (saksi) itu," ucap Rusdi. 

Baca Juga: Status Tersangka, Bareskrim Polri Tak Tahan Keponakan JK Sadikin Aksa

Sebelumnya dilansir dari Antara, Bareskrim Polri telah menetapkan Sadikin Aksa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI