Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, KPK Kembali Sita 13 Sepeda Mahal

Jum'at, 19 Maret 2021 | 16:22 WIB
Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, KPK Kembali Sita 13 Sepeda Mahal
KPK menyita 13 sepeda mahal berbagai merk dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita 13 sepeda mahal berbagai merk dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (19/3/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut 13 sepeda itu disita dari Safri yang merupakan mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Safri pun kini sudah menjadi tersangka bersama Edhy dalam kasus suap tersebut.

"Hari ini, tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF (Safri)," kata Ali dikonfirmasi.

Ali mengatakan bahwa 13 sepeda yang disita KPK diduga dibeli tersangka Safri dengan memakai uang para eksportir benih lobster.

Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Hari Ini Periksa PNS hingga Mahasiswa

"Pembelian sepeda diduga berasal dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan ijin eksport benih bening lobster di KKP tahun 2020," ujarnya.

Apalagi, kata Ali, 13 sepeda itu juga diperuntukan untuk Edhy Prabowo.

"Pembelian sepeda diduga untuk kepentingan tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku menteri KKP saat itu," tuturnya.

Ali mengatakan sejumlah sepeda sitaan ini akan dilakukan analisa. Untuk nantinya menjadi barang bukti dalam persidangan.

"Berikutnya akan dilakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Suap Edy Prabowo, KPK Sita Rekening Koran Pedangdut Betty Elista

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI