Rizieq Minta Hadir Langsung di Persidangan, MA: Kewenangan Majelis Hakim

Jum'at, 19 Maret 2021 | 16:08 WIB
Rizieq Minta Hadir Langsung di Persidangan, MA: Kewenangan Majelis Hakim
Habib Rizieq Shihab yang berstatus terdakwa menolak mengikuti sidang di PN Jaktim secara daring. (tangkapan layar Zoom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung merespons permintaan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menginginkan persidangan perkaranya dilakasanakan secara langsung atau tatap muka, bukan secara virtual.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pelaksanaan sidang secara virtual atau elektronik telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 2020 dan itu menjadi landasan Majelis Hakim di masing-masing pengadilan.

Terkait permintaan HRS itu, Andi mengembalikan keputusannya kepada Majelis Hakim yang menyidangkannya.

"Terkait adanya usulan, hal itu merupakan Kewenangan majelis hakim dengan melihat kondisi Jakarta berdasarkan status Zona Covid-19," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Rizieq Tak Ikuti Sidang Virtual Saat Jaksa Baca Dakwaan, Hakim Tetap Lanjut

Andi pun memaparkan dalam Perma telah memuat mekanisme persidangan virtual, termasuk jika terjadi gangguan seperti pada sidang HRS beberapa waktu lalu.

"Perma ini diterbitkan sebagai payung hukum untuk mengatur dan mengatasi penanganan perkara yang terkendala 'keadaan tertentu' membutuhkan penyelesaian secara cepat dengan tetap menghormati HAM," jelasnya.

Hal itu tertuang pada pasal 17 PERMA No. 4 2020 yang menyebut, apabila terjadi hambatan karena gangguan teknologi yang dipergunakan pada saat sidang berlangsung, demi hukum sidang diskors dan akan dibuka kembali setelah gangguan berakhir.

"Kemudian, apabila gangguan teknologi tidak berakhir selama 60 menit, demi hukum sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal sidang," tambah Andi.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab meninggalkan persidangan kasus tes swab yang digelar secara virtual oleh Pangadilan Negeri Jakarta Timur. Dia meninggalkan persidangan lantaran permohonannya untuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga: Kalimat Ini yang Buat Rizieq Didakwa Hasut Masyarakat Ciptakan Kerumunan

Ketua Majelis Hakim Khadwanto awalnya menyampaikan berdasar hasil musyarawah sidang akan tetap digelar secara virtual. Terlebih kendala teknis seperti gangguan jaringan internet yang dikeluhkan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukum sudah teratasi.

"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Kendati begitu, Munarman salah satu kuasa hukum Habib Rizieq bersikukuh menolak untuk melanjutkan persidangan jika tetap digelar secara virtual. Dia juga meminta tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya untuk meninggalkan ruang persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI