Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan pemerintah terkait kebijakan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19 tahun ini.
Doni mengatakan saat ini Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tengah mempertimbangkan sejumlah kemungkinan yang akan diambil untuk kebijakan mudik lebaran 2021.
"Kebijakan mudik ini akan dikeluarkan dalam rapat tingkat Menteri dipimpin bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), kita harus bersabar. mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bapak menko selaku ketua komite akan memimpin rapat sehingga keputusan itu akan jadi dasar kita semua," kata Doni dalam jumpa pers KPCPEN, Jumat (19/3/2021).
Meski begitu, Doni mengingatkan bahwa setiap libur panjang dan mobilitas penduduk pasti akan menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan sehingga ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk kebijakan mudik lebaran mendatang.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Berlaku 23 Maret hingga 5 April 2021
"Tetapi pengalamans sebelumnya setelah libur panjang, dibarengi dengan kasus yang meningkat," ucapnya.
Sementara, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran tahun ini, namun tetap diwajibkan melakukan protokol kesehatan yang ketat.
"Terkait dengan mudik pada prinsipnya, Kemenhub tak melarang," ujar Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
Dalam hal ini, Budi juga akan mengetatkan pelaksanaan mudik Lebaran agar tak menjadi salah satu klaster dalam penyebaran virus Covid-19.
"Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas, bahwa mekanisme mudik kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka yang melakukan mudik," ucap dia.
Baca Juga: Bertambah Terus, RSD Wisma Atlet Kini Rawat 2.685 Pasien Positif Covid-19
Selain itu, tutur Budi, pihaknya juga sudah mengeluarkan enam kebijakan agar pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini berjalan lancar.
Pertama, pihaknya akan mengawal ketat protokol kesehatan para penumpang di sarana maupun prasarana transportasi, lalu menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Ketiga memastikan kelayakan sarana dan prasarana transportasi untuk pelaksanaan mudik Lebaran, serta meningkatkan ketertiban dan keamanan.
Kelima melaksanakan koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder, dan melakukan rekayasa lalu lintas, dan terakhir melaksanakan monitoring dan evaluasi.