Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara mengabulkan pengajuan pergantian identitas yang diajukan oleh Serda Aprilia Santini Manganang, Jumat. Per hari ini, Manganang resmi menjadi seorang laki-laki dan berganti nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Hal itu sesuai dengan keputusan Majalelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara.
"Menetapkan, satu mengabulkan permohon untuk seluruhnya. Dua, menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang, berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi paki-laki. Tiga, menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Manganang," kata Hakim Ketua Nova Loura Sasabe di Pengadilan Negeri Tondono.