Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Pengembangan penyidikan ini terkait kasus korupsi yang telah menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Supendi kini sudah menjadi terpidana divonis 4.5 tahun penjara dan mendekam di lapas Sukamiskin, Bandung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut belum dapat merinci penyidikan kasus ini. Apalagi, para status pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya," ucap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Panggil ASN hingga Pihak Swasta
"Kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," Ali menambahkan
Meski begitu, Ali memastikan lembaganya terus menyampaikan perkembangan kasus yang tengah diusut KPK ini.
"Terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," kata dia.