Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Dalam aturan PPKM Mikro tersebut, pemerintah bakal melonggarkan pembatasan di bidang sosial dan budaya.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal mengatakan penyelenggaraan acara bertemakan sosial dan budaya itu boleh dilakukan maksimal 25 persen pengunjung dengan protokol kesehatan ketat.
Itu diputuskan pemerintah untuk memberikan napas bagi pekerja seni yang sempat mati suri karena terdampak pandemi Covid-19.
"Memberi kesempatan pekerja seni untuk menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya begitu, nanti akan dievaluasi pelaksanaannya," kata Syafrizal kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Berlaku 23 Maret hingga 5 April 2021
Sementara itu, Syafrizal mengungkapkan kalau perpanjangan masa PPKM Mikro kembali dilakukan karena penurunan skala kasus Covid-19 yang terjadi dirasa belum cukup. Apalagi pemerintah hendak menargetkan positive rate serendah mungkin.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro ini, pemerintah memutuskan untuk memperluas areanya dengan menambahkan sejumlah provinsi. Provinsi yang juga menerapkan PPKM Mikro yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Nantinya perpanjangan masa PPKM tersebut bakal dibuat dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang sedang disempurnakan.
"Inmendagri sedang disusun rencana hari ini akan dikeluarkan."
Baca Juga: Akhir Maret, Kegiatan Warga 11 Kelurahan di Pekanbaru Bakal Dibatasi