Larangan Makan Daging Babi Bagi Yahudi, Ini Alasannya

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 19 Maret 2021 | 12:45 WIB
Larangan Makan Daging Babi Bagi Yahudi, Ini Alasannya
Daging babi [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada dua agama besar yang memiliki larangan makan daging babi atau berbagai produk yang terkait dengan babi. Agama tersebut adalah agama Yahudi dan Islam.

Sementara itu, untuk sejumlah agama lainnya, seperti Kristen dan beberapa agama lokal, tidak ada larangan makan daging babi ini. Bahkan dalam kultur masyarakat Papua, babi termasuk binatang yang sangat berharga dan bernilai tinggi.

Sehingga dalam setiap pesta, daging babi menjadi sajian utama. Lalu di dalam masyarakat Tionghoa, daging babi termasuk salah satu menu makanan yang terkait erat dengan adat dan kultur mereka.

Larangan Makan Daging Babi bagi Yahudi

Dalam agama Yahudi, larangan makan daging babi merupakan sebuah cara untuk menunjukkan identitas ke-Yahudi-annya. Kitab Makabe menggambarkan bagaimana revolusi Makabe meletus.

Salah satu alasannya adalah karena raja Antiokhus Epiphanes IV, yang berkebangsaan Yunani, memaksa orang Yahudi untuk memakan daging babi dan mereka menolaknya (2 Makabe 6:18 ; 7:1 bdk. 1 Makabe 1:47).

Larangan Makan Daging Babi bagi Umat Islam

Di dalam tradisi agama Islam, larangan makan daging babi juga termasuk dalam aturan utama tentang makanan.

Dalam surah Al-Maidah 3 disebutkan, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih". Aturan serupa juga dapat dilihat dalam Surah Al-An’am 145.

Baca Juga: Penemuan 1,7 Ton Daging Babi Ilegal dalam Mobil Box

Larangan ini cukup penting sehingga di Republik Islam Iran, barang siapa yang membawa daging babi ke negara tersebut akan dihukum hingga tiga bulan penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI