Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab tak mengindahkan imbauan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat hingga Wali Kota Jakarta Pusat untuk bisa mentaati prokol kesehatan pandemi covid-19 dalam acara pernikahan putrinya Najwa Shihab sekaligus acara maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan terhadap Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Tidak menghiraukan protokol kesehatan dan juga mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat termasuk surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat," kata Jaksa.
Jaksa membacakan, Bayu Meghatara yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat sudah memberikan pemberitahuan sebanyak dua kali kepada Rizieq untuk mentaati prokol kesehatan.
Baca Juga: Sidang Jarak Jauh, Rizieq Didakwa Sebar Hasutan Bikin Kerumunan Massa
Pemberitahuan pertama, disampaikan Bayu kala itu secara lisan. Pemberitahuan tersebut ditujukan untuk mengingatkan para undangan acara untuk mematuhi prokes.
Kemudian selain lisan, Jaksa juga menyebut bahwa Bayu sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat Wali Kota Jakarta Pusat bernomor 1915-1.774.1 tanggal 13 November 2020.
"Namun terdakwa dan para panitia kegiatan tersebut tidak menghiraukan pemberitahuan tertulis maupun lisan dari Walikota Jakarta Pusat tersebut. Dan tetap kegiatan pernikahan dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW tersebut berjalan sebagaimana yang telah ditentukan dan dihadiri oleh ribuan masyarakat," tutur jaksa.
Jaksa kemudian menyebut bahwa tak hanya Wali Kota saja yang memberikan imbauan, namun juga eks Kapolres Metro Jakarta Pusat kala itu Heru Novianto. Heru disebut telah memberikan imbauan secara lisan dengan menemui Rizieq secara langsung.
Sayangnya Rizieq tak bisa ditemui kala itu, akhirnya Heru diarahkan untuk bertemu dengan Panglima Laskar FPI kala itu Maman Suryadi. Heru pun menemui Maman untuk menyampaikan imbauan agar para undangan patuhi prokes covid.
Baca Juga: Geruduk PN Jaktim, Simpatisan Habib Rizieq Baru Bubarkan Diri saat Jumatan
Maman disebut kala itu sempat menyanggupi imbauan yang disampaikan Heru tersebut.
"Ternyata apa yang dikatakan Maman Suryadi tersebut hanya sekedar kata-kata, dan dari sekian ribu tamu yang hadir tidak ada teguran dari Maman Suryadi," tutur jaksa.
Jaksa menilai tamu yang menghadiri kegiatan tersebut berkumpul, berkerumun, dan memadati sepanjang jalan umum di Jalan KS Tubun dan Jalan Petamburan.
"Kehadiran ribuan masyarakat tersebut menimbulkan desak-desakan, dan tidak ada imbauan peringatan melalui pengeras suara," sambung jaksa.