Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Berlaku 23 Maret hingga 5 April 2021

Jum'at, 19 Maret 2021 | 12:31 WIB
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Berlaku 23 Maret hingga 5 April 2021
Ilustrasi--Warga mengendarai motor di wilayah karantina saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dari 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang. Meski skala kasus Covid-19 diklaim menurun, namun menurut pemerintah masih belum cukup untuk melandaikan penyebarannya. 

"(PPKM) akan diperpanjang kan. Berlaku 23 Maret-5 April 2021," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Syafrizal menuturkan bahwa pemerintah menargetkan positif rate Covid-19 di tanah air bisa turun serendah mungkin. Sehingga pemberlakukan PPKM berskala mikro pun akan terus dilanjutkan. 

"Skala menurun namun belum cukup. Pemerintah menghendaki positif rate serendah mungkin," ujarnya. 

Baca Juga: Bertambah Terus, RSD Wisma Atlet Kini Rawat 2.685 Pasien Positif Covid-19

Dalam perpanjangan PPKM Mikro ini, pemerintah memutuskan untuk memperluas areanya dengan menambahkan sejumlah provinsi. Provinsi yang juga menerapkan PPKM Mikro yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 

Nantinya perpanjangan masa PPKM tersebut bakal dibuat dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang sedang disempurnakan. 

"Inmendagri sedang disusun rencana hari ini akan dikeluarkan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI