Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Panggil ASN hingga Pihak Swasta

Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:22 WIB
Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Panggil ASN hingga Pihak Swasta
Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. (Instagram/@mandala_krida).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida, Yogyakarta yang menggunakan APBD Tahun 2016-2017.

Penyidik antirasuah kini memanggil delapan saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Yogyakarta hingga pihak swasta.

Mereka yakni, Adik Yusgnewanta selaku ASN Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta; Hery Kristiyanto swasta CV Reka Kusuma Buana; Raden Purnama pensiunan ASN Pemda DIY; dan Tri Hartati PNS Biro PIP2W Setda Prov DIY.

Selanjutnya Sri Purwaningsih selaku ASN Pemda DIY; Dita Wisnu ASN Pemda DIY; Ahmad Edi Zuhaidi Direktur PT. Eka Madra Sentosa; dan Suratna PNS Staf BPO Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.

Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Hari Ini Periksa PNS hingga Mahasiswa

"Hari ini dijadwalkan delapan saksi. Pemeriksaan bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).

Kekinian Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Sebelumnya, Ali mengatakan KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak dalam perkara ini yang sudah ditetapkan tersangka. Sebab, penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.

Ali mengatakan sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.

Baca Juga: Gus Romli: KPK Tampak Lemah di Kasus Korupsi Jakarta, Ada Apa?

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Pihak KPK kata Firlii, nantinya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI