Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab memilih menolak untuk mengikuti persidangan lanjutan secara virtual terkait dengan berbagai kasus yang menjeratnya, Jumat (19/3/2021). Rizieq tetap bersikukuh ingin hadiri sidang secara ofline atau langsung di ruang persidangan.
Awalnya majelis hakim ingin membuka jalannya persidangan menunggu kehadiran Rizieq sebagai terdakwa. Namun Rizieq menolak untuk hadiri sidang secara online ketika dijemput para jaksa dari dalam tahanan Bareskrim Polri.
"Saya hanya ingin mengikuti sidang offline. Sidang online saya tak siap. Kenapa, saya sampaikan alasannya hak saya dilindungi Undang-undang. Lalu, kalau alasannya Perma, Perma bertentangan dengan UU," kata Rizieq seperti dilihat Suara.com dari siaran langsung sidang virtual, Jumat (19/3/2021).
Mendengar dan melihat aksi Rizieq yang menolak hadiri persidangan secara online, jaksa kemudian menyebut Rizieq harus tetap hadir secara virtual.
Baca Juga: Munarman Dkk Dilarang Polisi Masuk PN Jaktim, Pengacara HRS Murka!
Tak tinggal diam, Rizieq tetap bersikukuh berkeberatan hadir secara virtual. Bahkan, Rizieq tak terima jika disorot kamera siaran langsung terkait aksi penolakannya tersebut.
"Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan. Berarti anda ingin menipu saya, di lorong rutan ini anda ingin jadikan sebagai ruang sidang. Jangan dagelan, jangan sinetron kita. Tolong matikan (kamera) saya nggak rela," tutur Rizieq.
Mendengar hal itu ketua majelis hakim meminta jaksa tetap membujuk Rizieq agar dapat hadir dalam persidangan secara online atau virtual.
Majelis hakim ingin berkomunikasi dengan Rizieq dan memberikan penjelasan.
"Jaksa tolong jadi kalau bisa kami ingin berkomunikasi dulu dengan habib coba dihadirkan," kata majelis hakim.
Baca Juga: Debat dengan Polisi, Munarman Cs Akhirnya Masuk ke PN Jaktim Jelang Sidang