Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus korupsi Bansos Corona Se-Jabodetabek tahun 2020 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka. Hari ini, penyidik lembaga antirasuah itu memanggil tujuh orang orang dari pihak swasta.
Mereka adalah Erwin (PT. Raksasa Bisnis Indonesia) Ahmad (PT. Citra Mutiara Bangun Persada), Indradi (PT Karunia Berkat Sejahtera), Wisnu (PT Arvin Anugrah Kharisma), Chandra (PT Mido Indonesia), Rini Ali (PT Khrisna Selaras Sejahtera), dan Tunggul (PT Raksasa Bisnis Indonesia).
Ketujuh saksi itu akan diperiksa sebagai saksi terkait berkas penyidikan milik Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso yang berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Kami periksa tujuh saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: KPK Cecar Vendor-vendor Bansos Corona Terkait Aliran Uang ke Juliari
Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari pihak swasta itu.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar.
Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: Terungkap! Juliari Minta Berita Bansos Harus Masif, Undang Banyak Wartawan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).