Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil enam saksi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Enam saksi itu yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Riza Priyatna; notaris PPAT Selasih J. Rusma; dan Kepala Divisi Keuangan PT. Gardatama Nusantara Mulyanto. Selanjutnya Eko Irwanto (swasta), Alayk Mubarrok (wiraswasta) dan Esti Marina (mahasiswa).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.
"Kami periksa enam saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Gus Romli: KPK Tampak Lemah di Kasus Korupsi Jakarta, Ada Apa?
Namun demikian, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik oleh penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Terseret Kasus Suap Edhy Prabowo, Rekening Koran Betty Elista Disita KPK
Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.