Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang perkara terhadap Habib Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021) ini. Pihak PN Jakarta Timur menegaskan sidang akan tetap digelar secara virtual.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan Habib Rizieq selaku terdakwa tidak akan dihadirkan dalam persidangan. Rizieq rencana bakal mengikuti sidang secara virtual atau online.
"Terdakwa dihadirkan secara virtual atau online, tidak hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Alex kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Alex menyampaikan, alasan sidang tetap digelar secara virtual yakni agar protokol kesehatan tetap terjaga. Selain itu, langkah tersebut untuk menghindari adanya kerumunan.
Baca Juga: Gegara Kerumunan hingga Ricuh, Polri Tunggu Intelijen Amankan Sidang Rizieq
Alex mengimbau agar massa pendukung Habib Rizieq bisa memaklumi situasi pandemi covid-19 yang masih belum mereda. Sidang dapat disaksikan melalui akun Youtube PN Jakarta Timur
"Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan," tuturnya.
Sidang Ditunda
Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengatakan jika kliennya akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (19/3/2021) mendatang.
Ia menyebut Habib Rizieq akan dihadirkan langsung usai persidangan secara virtual yang digelar Selasa (16/3/2021) ditunda akibat terkendala gangguan signal.
Baca Juga: Gugatan Dinyatakan Gugur oleh Hakim, Habib Rizieq Akan Ajukan JR ke MK
Alamsyah mengklaim, itu berdasar keputusan majelis hakim. Dia berujar dalam persidangan tadi majelis hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan langsung Habib Rizieq di persidangan selanjutnya.
"Tadi hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di sidang itu perintah hakim tadi," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menunda sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq. Alasannya, sidang yang digelar secara virtual terkendala gangguan signal.