Wartawan Dipukul Polisi saat Liput Demo, Kapolres Kendari Minta Maaf

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 19 Maret 2021 | 05:29 WIB
Wartawan Dipukul Polisi saat Liput Demo, Kapolres Kendari Minta Maaf
Potongan gambar jajaran personel Polres Kendari saat mengamankan aksi demonstrasi di BLK Kendari, Kamis (18/3/2021). (ANTARA/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wartawan yang meliput aksi demonstrasi di Kantor BLK Kendari pada Kamis (19/3/2021), sempat dipukul oleh anggota Polisi.

Terkait itu, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik.

"Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf terhadap anggota yang tadi melakukan pemukulan," kata Didik.

Wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31), diduga mendapat tindakan kekerasan dari oknum polisi, anggota Polres Kendari.

Baca Juga: Aksi Protes di Myanmar Masuk Hari Ke-8, Spiderman Ikut Turun ke Jalan

Didik pun menyampaikan dengan tegas bahwa oknum polisi yang diduga telah melakukan aksi represif akan mendapatkan tindakan tegas.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, ada tindakan disiplin. Sanksinya nanti dari hasil pemeriksaan," ujar Didik.

Unjuk rasa yang menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif di depan Kantor BLK Kendari ini semula berlangsung damai.

Pada pukul 11.40 WITA, pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.

Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan tanda pengenal (ID Card) jurnalis.

Baca Juga: Kendalikan Aksi Demonstrasi, Polisi Myanmar Tembakkan Meriam Air

Meski korban sudah menunjukkan tanda pengenalnya sebagai wartawan, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul korban dari arah belakang dan mendapatkan umpatan dengan kata-kata tak pantas dari oknum aparat itu

Tindakan oknum polisi tersebut dinilai telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40/199 tentang Pers. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI