“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” beber Achmad.
Lebih lanjut, Achmad menyebutkan jika upaya pemulihan itu sudah berjalan lebih dari 10 bulan -- dan dilakukan dengan baik dan aman.
Dia mengatakan, PT PTC sudah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif.
"Dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika dan Aparat Sipil Negara setempat terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara," lanjut dia.
Kata Achmad, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian. Dia juga menampik adanya tindakan premanisme melalui suatu kelompok dalam praktiknya.
"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," kata dia.
Dugaan ormas dibayar
Penyerangan terhadap warga sekitar disinyalir melibatkan oknum organisasi massa (ormas) yang dibayar.
Tak hanya lemparan batu, warga di sana juga menjadi sasaran lemparan bom molotov.
Baca Juga: Bentrok Ormas dan Warga di Pancoran karena Sengketa Lahan, Ini Kata Polisi
Wakil Paguyuban Warga Pancoran Buntu (Gapartu) Lilik Sulistyo mengatakan, puluhan orang tak dikenal itu mulai pukul 21.00 WIB datang ke akses masuk pemukiman tersebut.