Pertamina Bantah Libatkan Ormas dalam Kasus Sengketa Tanah di Pancoran

Kamis, 18 Maret 2021 | 21:58 WIB
Pertamina Bantah Libatkan Ormas dalam Kasus Sengketa Tanah di Pancoran
Tangkapan layar bentrok antarwarga dan ormas di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021) sore. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pertamina buka suara terkait sengketa lahan yang terjadi di pemukiman warga di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.

Melalui anak perusahaannya, yakni PT Pertamina Training and Consulting (PTC), tanah itu diklaim secara sah adalah milik mereka.

Manager Legal PT PTC Achmad Suyudi mengatakan, klaim kepemilikan tanah itu sesuai proses peninjauan kembali  atau PK yang telah dikabulkan di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, dia menyatakan kepemilikan tanah juga diperkuat dengan adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB), yang dimiliki dan terverifikasi dengan nomor 630,631,632,633,634,635,636,637,638,639,640,641,642,643,644,645,646,647,648,649,650,651,652,653.

"Surat tersebut yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan akta pelepasan Hak Nomor 103 Tahun 1973 yang dibuat di hadapan Mochtar Affandi, S.H, notaris di Jakarta," ungkap Achmad dalam keterangan tertulis, Kamis, (18/3/2021)

Achmad melanjutkan, objek tanah itu merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.

Ahmad menambahkan, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0. Disebutkan kalau PT Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.

Atas dasar itu, PT PTC selaku anak perusahaan dari PT. Pertamina mengupayakan proses pemulihan aset.

Baca Juga: Bentrok Ormas dan Warga di Pancoran karena Sengketa Lahan, Ini Kata Polisi

Caranya, dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI