Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut Gubernur Anies Baswedan lebih bertanggung jawab dalam kasus korupsi rumah DP Rp 0 yang disangka dilakukan Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Sebab, menurutnya, Anies adalah orang yang menerbitkan aturan pembelian lahan itu. Namun demikian, belakangan Prasetio dikabarkan terlibat dalam kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prasetio menyebut Anies menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mencairkan uang pembelian lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019. Kepgub itu memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 800 miliar.
Baca Juga: Kasus Rumah DP 0 Rupiah, Anies Siap Hadir Jika Dipanggil KPK
"Uang Rp 800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam Program Rumah DP 0 Rupiah," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Politisi PDIP itu juga menyebut dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan Direksi Sarana Jaya setelah menerima PMD tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur.
"Gubernur yang bertanda tangan dalam Kepgub itu Anies Baswedan," ungkapnya.
Disebutkan juga dalam aturan itu Direksi Sarana Jaya harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap tiga bulan kepada Gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD).
Karena sudah ada laporan, Prasetio meminta Sarana Jaya buka-bukaan tentang ketersediaan lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah.
Baca Juga: KPK Didesak Periksa Ketua DPRD DKI Soal Dugaan Korupsi Anak Buah Anies
"Sebab, dari 70 hektare lahan yang sudah dibeli tidak semuanya dikuasai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar pemberitaan dari salah satu media massa nasional mengenai keterlibatan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam kasus korupsi Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Prasetio disebut ikut memuluskan anggaran yang sudah dimarkup hingga bisa dicairkan.
Dalam pemberitaan Koran Tempo 10 Maret, disebutkan pada 14 November Sarana Jaya mendapat Penyertaaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp285 miliar. Namun ketika rapat Badan Anggaran (Banggar) selanjutnya yang dipimpin Prasetio, PMD itu malah naik menjadi Rp1,285 triliun.
Menanggapi isu tersebut, Prasetio angkat bicara. Ia membantah dirinya terlibat dalam menaikan anggaran untuk Sarana Jaya itu dan menyesalkan namanya dicatut dalam pemberitaan.
"Saya juga di sini mengklarifikasi karena terus terang aja ada kesebut nama saya sebagai Ketua DPRD, lantai 10. Saya nggak tahu nih orangnya. Nggak tahu dari mana juga, saya harus klarifikasi dia," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/3/2021).
Prasetio mengaku, tak tahu mengapa bisa ada kenaikan anggaran itu. Sebab, ia selaku Ketua Banggar hanya menyetujui apa yang sudah direncanakan Gubernur Anies Baswedan.
"Pengesahan apakah ini diiyakan atau ditidak-kan. Mengenai anggaran adanya forum, ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah ) dan Banggar," tuturnya.