Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan terhadap pedangdut Betty Elista, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyidik antirasuah menyita rekening koran bank milik Betty.
Alasan penyitaan adalah, diduga ada aliran uang suap kepada saksi Betty dari tersangka eks Menteri Kelutan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (penyanyi). Dilakukan penyitaan rekening koran milik saksi, yang diduga ada aliran sejumlah uang dari EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali, Kamis (18/3/2021).
Edhy Prabowo juga turut diperiksa sebagai tersangka, untuk mengusut sumber aliran dana Rp 52,3 miliar.
Sementara ini KPK menduga, uang miliaran rupiah itu bersumber dari para eksportir benur yang ingin mendapatkan jatah ekspor.
"Tim penyidik masih terus menggali terkait uang Rp 52,3 Miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir, yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadi.
Salah satu yang diungkap KPK adalah, uang itu digunakan untuk membeli sejumlah mobil. Kemudian, ada penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak, dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tak Kenal Pedangdut Betty Elista
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.