Suara.com - Seorang wanita di Jepang dijatuhi hukuman harus membayar kompensasi kepada seorang pria setelah berhubungan seks dengan istrinya, menjadi sebuah putusan yang langka.
Menyadur Asahi, Kamis (17/3/2021) Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan seorang wanita berusia 37 tahun untuk membayar kompensasi kepada seorang pria setelah berhubungan seks dengan istrinya.
Putusan pengadilan tersebut menjadi sebuah putusan langka yang mengakui bahwa hubungan seks sesama jenis di luar nikah adalah perselingkuhan di bawah hukum.
Pengadilan memerintahkan wanita itu untuk membayar 110.000 yen (Rp 14,5 juta) kepada penggugat berusia 39 tahun dalam putusan tertanggal 16 Februari.
Baca Juga: Gaji PNS Dipotong karena Pulang 2 Menit Lebih Awal, Netizen Ikut Sedih
Sang suami mengajukan gugatan terhadap kekasih istrinya, menuduh dia dan istrinya yang berusia 35 tahun melakukan hubungan seksual setelah berkenalan melalui internet.
Tetapi terdakwa berpendapat bahwa tindakan mereka bukan merupakan perselingkuhan di bawah hukum, dengan alasan bahwa hubungan tersebut tidak merusak pernikahan.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan merusak perdamaian dalam pernikahan merupakan perselingkuhan, belum lagi hubungan seks di luar nikah dengan pasangan.
Pandangan umum di kalangan ahli hukum tentang apa yang termasuk dalam perselingkuhan menurut Hukum Perdata adalah pasangan yang tidak setia dengan lawan jenis.
Oleh karena itu, hubungan sesama jenis tidak dianggap sebagai perselingkuhan menurut hukum meskipun salah satu pihak sudah menikah.
Baca Juga: Mengenang Satu Dekade Bencana Fukushima: Sekarang Saya Ingin Hidup Tenang
Namun, pengadilan Jepang perlahan bergerak untuk mengakui bahwa perselingkuhan tidak terbatas pada tindakan antara lawan jenis.
Pada Maret tahun lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan sesama jenis karena merusak hubungan mereka.
Pengadilan Tinggi Tokyo mengatakan bahwa persatuan sesama jenis harus diperlakukan setara dengan pernikahan.