Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih,Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Kedatangan Susi, ternyata bukan terkait permasalahan kasus yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tersandung kasus suap izin ekspor benih Lobster.
Tujuan Susi ternyata ingin syuting bersama pimpinan KPK. Terkait acara yang dipandunya di salah satu stasiun televisi swasta.
"Susi cek ombak ke laut aja," singkat Susi dilobi gedung merah putih KPK.
Baca Juga: Pengakuan Edhy Prabowo Saat Ditanya Beli Barang Mewah dari Duit Suap
Ia pun tak menggubris pertanyaan sejumlah awak media terkait kasus yang menimpa Edhy di KPK saat ini. Ia pun menolak memberikan tanggapan.
"No comment," singkat Susi seraya masuk ke dalam mobilnya.
Kasus menjerat Edhy menjadi perhatian publik. Lantaran terkait izn ekspor benih lobster semoat ditentang oleh kebijakan era Menteri Susi.
Namun, ketika era Edhy Prabowo mengeluarkan peraturan menteri. Terkait diperbolehkan izin ekspor benih lobster yang ternyata kini berujung rasuah.
KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Baca Juga: Dipanggil KPK, 8 Pihak Swasta Ini Bakal Dikorek soal Kasus "Suap Lobster"
Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.