Suara.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan sebuah rumah sakit di daerah Jawa Timur mengembalikan alat tes Covid-19 atau reagen bermerek Liferiver kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena mendekati masa kedaluwarsa. Pengembalian tersebut diperkirakan menelan kerugian negara hingga Rp693,7 juta.
Reagen Liferiver itu dikembalikan kepada BNPB yang dikembalikan pada 3 September 2021 oleh sebuah rumah sakit itu berjumlah 1.850 buah. Ternyata alasan pengembaliannya tersebut dikarenakan reagennya mendekati masa kedaluwarsa.
"Mendekati masa kedaluwarsa yaitu 19 Oktober 2020 makanya dikembalikan," kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam diskusi daring bertajuk Kajian Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19, Kamis (18/3/2021).
Dari penelusuran ICW, pengadaan reagen merek Liferiver itu dilakukan BNPB dengan PT SIP. Dilihat dari dokumen tanda terima sementara kedua belah pihak, ternyata BNPB hanya melakukan pengecekan berdasarkan jumlah barang yang diterima. Sehingga mereka tidak menyadari adanya barang yang mendekati masa kedaluwarsa.
Padahal, proses bisnis pengadaan dalam kondisi darurat berdasarkan peraturan LKPP Pasal 6 Ayat 1 Nomor 13 Tahun 2018 sudah dijelaskan tahapan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian pembayaran.
Salah satu yang tertera dalam peraturan itu ialah bagaimana perencanaan pengadaan barang itu harus melalui proses identifikasi kebutuhan secara rinci dan valid.
Setelah diidentifikasi, perencanaan pengadaan barang juga harus dilakukan dengan analisis sumber daya manusia ataupun laboratorium. Sementara tahap yang ketiga, penetapan cara PBJ atau pengadaan barang/jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki peran penting setelah itu yakni memeriksa hasil pengadaannya apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum.
"Dalam kajian kami dalam pemantauan ICW ditemukan bahwa barang ini tidak dicek, jadi pengadaan barang ini tidak dilakukan pengecekan dengan teliti dengan detail saat serah terima pengadaan," ungkapnya.
Baca Juga: Doni Monardo Peringati Pelaksana Proyek Penanganan Abrasi Pantai Padang
Karena itu, ICW menduga ada pengabaian yang dilakukan BNPB saat melakukan pengadaan jasa/barang terkait reagen Covid-19 tersebut.