Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa sertifikat vaksinasi belum bisa menjadi syarat perjalanan baik domestik maupun internasional di Indonesia.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan efektivitas dari vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di Indonesia selama tiga bulan terakhir.
"Sampai saat ini hal tersebut masih wacana. Pada prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (18/3/2021).
Dia juga menegaskan bahwa seorang yang sudah divaksin covid-19 sebanyak dua dosis belum terbukti tidak akan tertular atau menulari orang lain, sehingga syarat perjalanan belum bisa menggunakan sertifikat vaksinasi.
Baca Juga: Resmikan RS Covid-19 di Babel, Pesan Doni Monardo: Jangan Lengah!
"Apabila sertifikasi tersebut dikeluarkan tanpa studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan covid-19 selama melakukan perjalanan," tegasnya.
Lebih lanjut, Wiku menyebut syarat perjalanan masih menggunakan aturan lama yakni swab tes PCR atau rapid swab tes antigen untuk perjalanan udara, dan tes Genose atau rapid swab tes antigen untuk perjalanan laut dan darat.