Korupsi Alkes Unair, Eks Kabag PPSDM Akui Nurut Perintah Bambang Giatno

Kamis, 18 Maret 2021 | 17:53 WIB
Korupsi Alkes Unair, Eks Kabag PPSDM Akui Nurut Perintah Bambang Giatno
Situasi sidang lanjutan korupsi alkes UNAIR yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kabag Program dan Informasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2010, Syamsul Bahri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bambang Giatno Rahardjo, mantan Kepala Badan PPSDM Kemenkes di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021) 
 
Berdasarkan kesaksiannya terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan (alkes) dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga, Syamsul mengaku usulan alkes itu berdasarkan perintah Bambang Giatno lewat Sekretaris Badan SDM Kesehatan, Zulkarnain Kasim. 

“Diminta untuk mengusulkan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Unair. Menurut beliau (Zulkarnain) itu adalah tugas arahan dari pak Bambang Giatno,” kata Syamsul saat persidangan. 

Mendengar perintah itu, Syamsul mengatakan bahwa pihaknya tidak menganggarkan dana untuk alat itu.  

“Tapi saya sudah katakan bahwa kita tidak mengadakan fungsi itu. Karena sebagai saya sampaikan ini untuk pendidikan dan pelatihan SDM,” ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Alkes, Bambang Giatno Didakwa Rugikan Negara Rp14 Miliar

Kemudian Syamsul juga menyampaikan daftar isian pelaksanaan anggaran Badan PPSDM Januari 2009 yang masih bertanda bintang dengan nilai Rp 1,3 triliun yang diperuntukkan Politekes Jakarta 1. 

Namun tanda bintang tersebut akhirnya hilang dibarengi dengan cairnya dana anggaran tersebut. Syamsul mengaku dia tidak mengetahui secara pasti total uang yang dicairkan. 

“Tanda bintang terus ada perintah yang disampaikan Pak Zulkarnain Kasim, menurut informasi bahwa beliau dari pimpinan di atas diminta untuk dicairkan bintangnya,” jelasnya.

Kasus ini berawal saat Zulkarnain Kasim diperintahkan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) pada 2008.

Siti Fadilah juga memerintahkan Zulkarnain untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad NazarudinSiti Fadilah juga memerintahkan Zulkarnain untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazarudin.

Baca Juga: Rektor Unair Tegaskan Vaksin Merah Putih Terus Diteliti Bareng Biofarma

Selanjutnya, awal 2009 Bambang bertemu dengan Nazarudin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Universitas Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan.

Pada kesempatan itu, juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga yang akan dilaksanakan oleh pihak Nazaruddin. Kemudian, pada sekitar awal 2010, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, Syamsul Bahri dan Widianto diruang Zulkarnain 
 
Dalam kasus ini, Bambang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI