Indonesia Supervisi P3MI yang Tempatkan PMI Terjangkit Covid-19 di Taiwan

Ke-400 awal kapal tersebut hingga kini belum dapat pulang ke Tanah Air.
Suara.com - Setelah otoritas Taiwan minta Pemerintah Indonesia melakukan supervisi terhadap Perusahaan Penempatan PMI (P3MI), yang telah menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terjangkit Covid-19, tim evaluasi, yang terdiri dari Kemnaker, Kemenkes, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung melakukan supervisi terhadap 14 P3MI yang diduga telah menempatkan PMI di Taiwan.
"Hasil supervisi telah kita sampaikan kepada otoritas Taiwan. Oleh karenanya dalam pertemuan ini, kita ingin mendapatkan kejelasan dan tanggapan, serta tindak lanjut dari Taiwan atas hasil supervisi dimaksud," ujar Menaker, Ida Fauziyah.
Selain itu, dalam upaya peningkatan kerja sama ketenagakerjaan, khususnya bidang penempatan dan perlindungan PMI, Ida telah melakukan pertemuan secara daring dengan otoritas Taiwan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta), Jon C.Chen, di Jakarta, hari Kamis (18/3/2021).
Pertemuan ini dimaksudkan untuk meminta kejelasan dan sekaligus membahas rencana penempatan kembali PMI ke Taiwan. Sejak Desember 2020, otoritas Taiwan telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk penempatan PMI, akibat ditemukannya sejumlah pekerja yang positif Covid-19.
Baca Juga: Kisah Sugianto: Pekerja Migran Indonesia Jadi Pahlawan di Korea Selatan!
Kepada Chen, Menaker ingin memperoleh informasi terkait sikap pihak Taiwan terhadap penetapan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan.
"Sebagai pembuat kebijakan atau regulator, kami ingin agar kebijakan yang kami keluarkan adalah tepat dan applicable/sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.
Berkenaan hal tersebut, Menaker mengusulkan agar pemerintah Indonesia dan Taiwan duduk bersama untuk menyikapi calon PMI yang telah memiliki visa (sebelum terkena kebijakan zero cost) dan calon PMI yang belum memiliki visa pasca dikeluarkannya kebijakan zero cost.
Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring ini, Ida juga menanyakan permasalahan sekitar 400 awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal-kapal non-Taiwan yang stranded (terdampar) di perairan Taiwan. Ke-400 awal kapal tersebut hingga kini belum dapat pulang ke Tanah Air, karena belum ada izin otoritas berwenang di Taiwan untuk sign off (keluar) dari Taiwan.
Ida menambahkan, pemerintah Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap kasus-kasus awal kapal Indonesia di luar negeri, dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Nasib 1.126 Pekerja Yihong Novatex yang Di-PHK
"Saya meminta kejelasan dan kepastian tentang kapan izin sign off dapat diberikan, mengingat kondisi para awak kapal tersebut sudah sangat rentan secara mental maupun fisik," katanya.