Menurut Teguh, kegiatan vaksinasi untuk suami atau istri anggota dewan sudah melanggar petunjuk teknis (juknis) vaksinasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab seharusnya saat ini hanya pekerja publik yang baru menerima vaksinasi yakni pedagang, guru, atlet, wartawan dan termasuk lansia.
"Jadi itu sudah mengambil jatah orang yang berhak. Harus punya rasa malu lah anggota dewan," jelasnya.