Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk memulai kembali pelajaran olahraga jika sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19.
Dede khawatir jika pelajaran yang dimulai tatap hanya pelajaran non-olahraga saja maka akan muncul generasi rebahan di kalangan anak-anak Indonesia yang sudah satu tahun lebih menjalani sekolah dari rumah.
"Selain learning lost kita ada yang namanya physic lost, ini sekarang sudah ada generasi namanya generasi rebahan mas menteri, jadi generasi mager yang akhirnya tidak bergerak, saya mohon mas menteri mewajibkan kembali pelajaran olahraga di sekolah dan termasuk juga guru olahraga ini penting sekali didorong," kata Dede dalam raker bersama Kemendikbud di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Dia menyebut generasi rebahan ini sangat akan berbahaya bagi anak Indonesia, karena pengembangan fisik juga sangat perlu dilakukan selain kemampuan berpikir.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Akui Baru 15 Persen Sekolah Buka saat Pandemi Covid-19
"Karena kalau sekarang anaknya tidak sehat bagaimana mereka bisa pintar, ketika secara fisik dan motorik mereka tidak terlatih atau berkompetisi, berkoordinasi team work dengan yang lain mungkin semangat mereka untuk maju bisa berkurang," tegasnya.
Sementara, Nadiem menyebut kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler belum bisa digelar karena program vaksinasi untuk para guru dan tenaga pendidik masih berlangsung.
"Kegiatan ekskul pun masih belum, kita masih akan observasi," ucap Nadiem.
Diketahui, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka 2021.
Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Baca Juga: Ajukan Sidang Virtual saat Jadi Saksi Kasus Video Syur, Ini Alasan Gisel
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermo gun).
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.